Adapun pelaksana yang dimaksud adalah pihak-pihak yang terkait yaitu para perencana, konsultan, kontraktor maupun perorangan dalam memperkirakan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, serta bangunan gedung negara Artinya pihak kontraktor diperbolehkan menggunakan sources yang dimilikinya asalkan produk atau bangunan